Jumat, 26 Februari 2010

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

  1. A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

  1. a. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

  1. b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

- proses pertimbangan

- menjamin terlaksananya suatu usaha

- pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

  1. a. Negara

Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

  1. b. Kekuasaan

Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

  1. c. Pengambilan keputusan

Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

  1. d. Kebijakan umum

Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

  1. e. Distribusi

Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok­pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Politik strategi nasionl yang th berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tingkat penentu kebijakan puncak

  1. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.

b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum

Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.

1. Tingkat penentu kebijakan teknis

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di daerah

  1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
  2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Rabu, 24 Februari 2010

KETAHANAN NASIONAL Pemahaman terhadap konsepsi dan peran Ketahanan Nasional dalam kehidupan berma syarakat, berbangsa dan bernegara.

KETAHANAN NASIONAL
A. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan.
Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

B. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasioanl Indonesia
Ketahanan Nasional (Tannas) Indunesia konsepsi pengebangan kekuatan nasional melalui pengatuarn dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan ke­kuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa da­lam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Se­dangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dalam negeri.

C. Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembang-kan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah peraturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seim-bang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.


.
.
D. Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
a) Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun.
Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
b) Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
c) Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.


d) Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

E. Sifat Ketahanan Nasional Indonosia
Ketahanan Nasioanal memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkadang dalam landasan dan asas-asanya, yaitu:
a. Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
b. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
d. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.

F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat konplek dan amat sulit.
Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa Konsepsi Ketahana Nasional akan menyangkut hubungan antaraspek yang mendudung kepribadian yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.

I. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
a) Ideologi Dunia
1. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pemikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat itu (kontrak sosial).
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk penguasa kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Paham Liberalisme mempunyai dasar-dasar kebabasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup di tengah-tengah kekayaan materil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.
2. Komunisme
Aliran pikiran golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels dan Lenin pada mulanya merupakan kritik Kark Marx atas kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran pemikiran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan ekonomi kuat menindas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Karena itu Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme,dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan kominisme dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan komunisme akan :
a. Menciptakan situas konflik untuk mengadu golongan-golongan, tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
b. Ajaran komunis bersifat atheis, tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan didasarkan pada kebendaan (materialistis). Bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan bermasyarakat.
c. Masyarakat komunis bercorak Internasional. Masyarakat yang dicita-citakan oleh komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasiona1. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal”Kaum buruh diseluruh dunia bersatulah!” Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
d. Masyarakat komunisme yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tentram, tanpa pertentangan, tanpa hak milik pribadi atas alat produksi dan tanpa pembagian kerja
3. Faham Agama
Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab Agama. Suci

b) Ideologi Pancasila
Sila-sila Pancasila adalah :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
v Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
v Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung nilai kesamaan derajat maupun kewajiban dan hak, cinta mencintai, hormat menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
v Sila Persatuan Indonesia dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika
v Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan menunjukan bawha kedaulatan berada di tangan rakyat, yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar
v Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadlian sosial.

c) Ketahanan pada Aspek Ideologi
1. Konsepsi tentang Ketahanan Ideologi
Ketahanan ini mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara surat terkandung dalam ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta secara peraturan perundang-undangan dibawahnya dan nsegala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari, sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara. Pancasila mengandung sipat idealistik, realistik dan pleksibel, serhingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi.
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.
2. Pembinaan Ketahanan Ideologi
Upaya memperkuat ketahanan Ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut:
a. Pengamalan Pacasila secara obyektif dan subyektif terus dikembangkan serta ditingkatkan.
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlefansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri bangsa Indonesia.
c. Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila harus terus di kembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang royal dan bangga terhadap bangsa dan negara. Disamping itu anggota masyarakat dan pemerintah perlu bersikap wajar terhadap kebhinekaan.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan serta nyata oleh setiap penyelenggaraan negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, serta setiap warga negara Indonesia, agar kelestarian dak keampuhannnya terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud, dalam hal ini suri tauladan para pemimpin panyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e. Pembangunan, sebagai pengamalan Pancasila, harus menunjukan keseimbangan antara Fisik material dcngan mental spiritual untuk menghindari tubuhnya materialisme dan skuarisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayahuntuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya. Ke dalam mata pelajaran lain seperti pendidikan budi pekerti, pendidikan sejara perjuangan bangsa, bahasa Indonesia dan kepramukaan. Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat luas secara non formal.

II. Pengaruh Aspek Politik
Politik Secara Umum
Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo­nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter­cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke­bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
b. Politik di Indonesia
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem. Unsur-­unsurnya terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.
a. Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
b. Proses Politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara dalam Pemilu.
c. Budaya Politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang dilaksanakan secara dasar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d. Komunikasi Politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimanan rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepantingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dcngan perikemanusiaan dan perikeadilan.
a. Sebagai Bagian Integral dari Strategi Nasional
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila se bagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia di tujukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan demikian, politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
b. Garis Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif, dalam pengertian peran Indonesia dalam percaturan internasional tidak bersifat reaktif dan lndonesia tidak menjadi obyek percaturan in­ternasional.
c. Ketahanan pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
a. Ketahanan pada Aspek Politik Dalam Negeri
1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berda­sarkan kekuasaan yang bersifat absolut, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Namun perbedaan tersebut tidak menyangkut nilai dasar, sehingga tidak menjurus pada konflik fisik. Di samping itu, timbulnya diktator mayoritas dan tirankaminoritas harus dicegah.
3) Kepemimpinan Nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan tetap berada dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4) Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat dan anata kelompok / golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasioanal dan kepentingan nasional.
b. Ketahanan pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, dan menantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar­negara berkembang serta negara berkembang dan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional. Peran ln­donesia dalam membina dan mempererat persabahatan dan kerjasama arntarbangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan. Kerjasama dengan negara-negara anggota ASEAN, terutama di bidang ekonomi, Iptek dan sosial budaya terus dilanjutkan dan dikembangkan. Peran aktif Indonesia dalam Gerakan Non Blok dan OKI serta mengem­bangkan huhungan demi kerjasama antarnegara di kawasan Asia Pasifik perlu terus ditingkatkan.
3) Citra positif Indonesia terus dikembangkan dan diperluas.
4) Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus dikuti dan dikaji dengan seksama agar terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional dapat diperkirakan secara dini.
5) Langkah kerjasama negara berkembang dengan negara industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan inter-nasional serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perda-maian abadi dan keadilan sosial melalui penggalang-an, pemupukan solidaritas, kesamaan sikap, serta kerjasama internsional dalam berbagai forum regio-nal dan global.
7) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia perlu dilakasanakan dengan pembenahan sistem pendidik-an, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh.
Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi kepenting-an Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan melindungi hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.

III. Pengaruh Aspek Ekonomi
a. Perekonomian Secara Umum
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha untuk meningkatkan, taraf hidup masyarakat.
b. Perekonmnian Indonesia
Sistem perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas ke-keluargaan.Secara makro, sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.

c. Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondiosi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasioanl dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun ancaman dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar-kan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain :
1. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui ekonomi kerakyatan serta untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Ekonomi Kerakyatan
a. Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan berkembang-nya ekonomi kerakyatan.
b. Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dari daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bcrten-tang­an dengan cita-cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secrra seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara. sektor per­tanian dan perindustrian serta jasa.
4. Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran serta masyara-kat secara aktif.

IV. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Yang disebut “sosial” di sini pada hakikatnya adalah pergaulan hidup dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungjawaban dan soliadritas yang merupakan unsur pemersatu. Semetara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam menggerakan kehidupan.
a. Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai fungsi, peran dan profesinya. Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota.
b. Kondisi Budaya di Indonesia
1. Kebudayaan Daerah
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius. Local genius ialah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
2. Kebudayaan Nosional
a. Bersifat religius
b. Bersifat kekeluargaan
c. Bersifat serba selaras
d. Bersifat kerakyatan
3. Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara ini pada tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi ini terwujud secara sah dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru me­rupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan atau inregrasi bangsa. Di masa depan, upaya untuk melestarikan keberadaan faktor perekat persatuan bangsa, yaitu keinginan dan semangat untuk hidup dan meraih crta-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.
4. Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Sejak jaman dahulu, suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, entah sebagai petani, peladaug atau pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan bu­daya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuh penghijauan dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan. Demi kepentingan masa depan, budaya melestarikan alam harus ditumbuhan. Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam dan mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak, manusia Indonesia pun akan rusak.
c. Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya atau ketahanan sosial budaya diartikan sebagai koudisi dinamis budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk nengembangkan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam yang langsung mauapun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangasa dan negara Republik Indonesia.

V. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pokok-pokok Pengetahuaan Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka me­wujudkan Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam, yang secara. langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Iaepuhlik In­donesia.
b. Postur Kekuatan P’ertahanan Dan Keamaman
Postur Kekuatan Hankam. Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan Hankam, yaitu pendekatan ancaman, misi, kewilayahan dan politik.
Pembangunan Kekuatan Hankam. Konsepi Hankam perlu mengacu pada konsep Wawasan Nusantara di mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat, termasuk pulau-pulau besar dan kecil.
Gejolak Dalam Negeri. Di dalam era globalisasi saat ini dan di masa mendatangf tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegak hukum dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka.
Geopolitik ke arah Geoekonomi. Kondisi ini mengimplikasi-kan semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi.Perkembangan Lingkungan Strategis. Perkembangan ini mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geoekonomi membawa perubahan dalam penerapan kebijaksanaan dan strategis negara–negara di dunia dalam mewujudkan kepentingan nasional-nya masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan negara super power. Dalam menyikapi dinamika perkembangan seeprti ini, kita perlu membangun postur kekuatan. Hankan yang dimiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel stra­tegis dalam semua aspek kehidupan nasional; kedua, upaya pertahanan darat laut dan udara; ketiga, pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negeri secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional; keempat, pembinaan potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek. kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas; serta kelima, pe­meliharaan stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan ber­lanjut.
Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam. Dengan mengacu pada negara-negara lain yang hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep standing armed forces secara proposional dan seimbang perlu dikembangkan. Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan Hankamneg ini meliputi : pertama, perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang dibina sebagai kekuatan-kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial, yaitu Polri dan Rapih yang fungsinya adalah Wanra;, kedua, perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas Ratih yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra dan Linmas; ketiga komponen pendukung perlawanan bersenjara dan tidak ber­senjata sesuai bidang profesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana, dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
c. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelengaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjanlin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warganegara Indonesia perlu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk Perjuangan Non Fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembang-kan kekuatan nasional dalam rangka meng-hadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan ganguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, soasial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga neraga Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut.

WAWASAN NUSANTARA Untuk mengerti, memahami,mendalami, menghayati Wawasan Nasional Bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita Nasional.

A. Paham-Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik.
 Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan
pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modem seperti sekarang. I)i bidang politik dan kenegaraan, motor atau sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara (sekitar abad XVII).
Dalam bukunya tentang politik. yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul "The Prince", Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Di dalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
1) Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
2) Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba ('divide et impera')
adalah sah
3) Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang
buas)yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Semasa Machiavelli hidup, buku "The Prince" dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. "Petapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut Yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara-negara tetangga dan pada akhimya ia tersandung di Rusia. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sehingga pada akhir karirnya la dibuang ke pulau Elba.
c. Paham Jenderal Dausewitz (abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Dausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Dausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Dausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Dausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
Pada abad XVII paham perdagangan bebas -yang merupakan nenek moyang liberalisme- sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya.
Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhimya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Dausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/ komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme temyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 19 72), mereka mengatakan: "The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The political culture of society is highly significant aspec of the political system ".
para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
B. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dart kata "geo" atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan altematif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai basil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-Pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/ produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di mana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Geopolitik: kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Dengan demikian esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering menjurus ke arah palitik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan dominasi. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogkan dengan organisme.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai "prinsip dasar". Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1) Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. la harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, Kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasamya menganut teori/ajaran/pandangan Kjellen, yaitu:
1) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3) Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soalsoal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanantekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Houshofer pada dasamya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasamya menganut "konsep kekuatan" dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan: barang siapa dapat menguasai "Daerah Jantung", yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai "Pulau Dunia", yaitu Eropa, .Asia, dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan "Wawasan Bahari", yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai "perdagangan". Menguasai perdagangan berarti menguasai "kekayaan dunia" sehingga pada akhimya menguasai dunia.
F. Pandangan Ajaran W. Mitehel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori "Wawasan Dirgantara" yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
 Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: "Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan." Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
 Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di
negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai "pemisah" pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah "penghubung" sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai "Tanah Air" dan disebut Negara Kepulauan.
D. Landasan dan unsur dasar wawasan nusantara.
1) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat "Wasantara."
Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bemilai strategis dmgan mengutamakan persattsan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
2) Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sehagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai, kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan selurula rakyat Indonesia
Pancasila dalam kehidupan bemnasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud kanstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wiiayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat,martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan:Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan Nusantara, pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang ditempkan dalam kondisi nyata Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah-bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945: Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.
3) Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan brnegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan-sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundangan-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras nntuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajamya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
E. Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan citacita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUI) 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
F. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
 Kepentingan yang sama
 Tujuan sama
 Keadilan
 Kejujuran
 Solidaritas
 Kerjasama
 Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
G. Arah pandang wawasan nusantara
1) Arah pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

PENGANTAR PEND.KEWARGANEGARAAN. Untuk mengerti, memahami, mendalami dan menghayati Pend. Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan zaman yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesiapada perjuangan fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasarn dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa sesuai dinamika perjalanan kehidupan telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini di sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga- lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-lembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa`dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga dalam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Kemampuan Warga Negara.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajad penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajarinya.

c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara.

Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan. Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap mengharhai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Ini berarti bahwa materi instruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan efektifitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarnya dibenahi.

e. Kompetensi Yang Diharapkan.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa ranggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungannya dengan negara, dan memecahkan berbagai macam masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sedangkan sifat tanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati

nilai-nilai falsafah bangsa.

2. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa

dan bernegara.

3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga

negara.

4. Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara.

5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk

kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah- masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

a. Pengertian Bangsa.

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan keinsyafan yang semakin bertambah besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.


b. Pengertian Negara.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.


c. Teori Terbentuknya Negara.

Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :

1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. Teori ini

mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian

berkembang membentuk negara.

2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala

sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.

3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes. Teori ini mengatakan bahwa manusia

mengalami kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia

tidak mengubah caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi

tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan

bersama.


d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

e. Unsur Negara.

1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah

yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan

Pemerintahan yang berdaulat.

2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-

undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de

facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya

PBB.

f. Bentuk Negara.

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara- negara lain di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.

5. Proses Bangsa Yang Menegara.

Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya.

Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut :

· Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

· Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.

· Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,

berdaulat, adil dan makmur.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:


· Pertama mengenai kebenaran hakiki.

Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta alam Semesta. Kebenaran tersebut sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideology. Falsafah dan ideology tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.

· Kedua mengenai kesejarahan.

Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis bila Bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama dalam kepentingan ini sebagai landasan visional (wawasan nusantara) serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (ketahanan nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.

Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 26.

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang- undang sebagai warga negara”. Pada ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.

b. Pasal 27.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi. Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Pasal 28

Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.

d. Pasal 29

Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaam Tuhan.

e. Pasal 30

Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara” dan ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.

f. Pasal 31

Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu bahwa Pemerintah Republik Indonesia antara lain berkewajiban menserdaskan kehidupan bangsa . Untuk itu dalam pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

g. Pasal 32

Pasal 32 menyatakan “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan Pasal 36 UUD 1945 adalah bahasa daerah yang akan tetap dipelihara oleh negara.

h. Pasal 33

Pasal 33, mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri dari tiga ayat yang menyatakan :

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas

kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai

hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai

negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ini merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula didalam pasal berikutnya yaitu pasal 34.

i. Pasal 34

Pasal 34 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

7. Pemahaman Tentang Demokrasi.

a. Konsep Demokrasi.

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.

· Bentuk Demokrasi

Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

* Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki

mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.

* Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti

pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan

republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan

orang banyak (rakyat).

· Kekuasaan Dalam Pemerintahan

Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu :

* Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang

dipegang oleh parlemen).

* Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang

yang dipegang oleh pemerintan).

* Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai,

membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri). Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif .

Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan tersebut antara lain:

* Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang- undang).

* Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang).

* Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan

undang-undang).

Mengenai sistem pemerintahan negara ada empat macam sistem pemerintahan negara yaitu :

* Sistem Pemerintahan Diktaktor (Dictactor Borjuis dan Proletar).

* Sistem Pemerintahan Parlementer.

* Sistem Pemerintahan Presidentil.

* Sistem Pemerintahan Campuran.

c. Demokrasi Di Indonesia.

Indonesia yang menganut falsafah idiologi dan dasar negara Pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi dinamakan Demokrasi Pancasila.

Pancasila sebagai landasan idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan Bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam Sistem Pemerintahan Negara sebagaimana dirumuskan dalam penjabaran UUD 1945.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:

· Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah

Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh

nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).

· Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah

Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.

· Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah

konsekuensi dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara

murni dan konsekuen di bidang pemerintahan dan politik.

· Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan

penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.

· Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan

Pancasila melalui politik pemerintahan.

Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:

* Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis

Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.

* Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang

disebut Lambaga Legeslatif.

* Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga

Eksekutif.

* Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada

penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.

* Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji

undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.

* Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit

keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

d. Hubungan Antar Lembaga Negara.


· Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif).

* Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :

- Departemen beserta aparat di bawahnya.

- Lembaga pemerintahan bukan departemen.

- Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah pusat.

- Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusus

ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative,

kecamatan, desa/kelurahan.

- Pemerintah Daerah terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan

pemerintah daerah tingkat II.


· Hal Pemerintahan Pusat.

* Organisasi Kabinet. Pada hakekatnya tugas-tugas pokok pemerintahan

sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri Negara. Menteri-

menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan

demikian dapat diartikan bahwa Menteri-menteri Negara berada

langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden

sehubungan dengan bidang-bidang yang menjadi tugas dan kewajiban

masing-masing. Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik

sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri

negara maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri

atas :

- Menteri Koordinator (Menko).

- Menteri Pimpinan Departemen.

- Menteri Pimpinan Non Departemen.

- Menteri Muda.

* Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN.

Terdiri atas :

1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian RI.

2. Kejaksaan Agung RI.

3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.

* Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan

pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan

kebijaksanaantertinggi pemerintahan yang menyangkut sesuatu bidang

tertentu antara lain: Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan

Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga atom, Dewan

Pembina dan Pengelolaan Industri-industri Strategis dll.

· Hal Pemerintahan Wilayah.

Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut Wilayah Administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan umum adalah :

Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan keamanan, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas atau urusan rumah tangga daerah.

Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah adalah :

- Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang

Gubernur.

- Kabupaten/Kota dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.

- Kota Administratif dipimpin oleh : seorang Walikota.

- Kecamatan dipimpin oleh : seorang Camat.

- Desa/Kelurahan dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah


· Hal Pemerintahan Daerah.

Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk memungkinkan yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintaha Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD.

Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah :

- Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang

Kepala Daerah

- Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang

Kepala Daerah.

e. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia.

Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-

hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga,

kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-

hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis

yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia

dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap

kenikmatan kebebasan berbicara dab agama serta kebebasan dari rasa

takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari

rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh

peraturan hukumsupaya seseorang tidak akan terpaksa memilih

pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan

penjajahan.

4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu

dianjurkan.

5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa

Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan

mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan

seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun

perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial

dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang

lebih luas.

6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan

mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-

hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerjasama

dengan PBB.

7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan

kebebasan- kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan

janji ini secara benar.

Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang

terdiri dari 30 pasal ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.

f. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional.

1. Falsafah Pancasila.

· Konsepsi Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari sumpah Pemuda. Pada jaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, Penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebig tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya yaitu Bangsa Indonesia.

Manusia Indonesia yang sudah menjadi Bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Islam semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya Sang Pencipta ini tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi naik di dalam Bangsa Indonesia sendiri maupun di dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Kemudian timbullah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan, adil dan beradab.

Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam jiwa-jiwa manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam membentuk persatuan yang kokoh.

· Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara.

Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu sebagai bangsa yang merdeka, mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola persahabatan, damai dan hidup berdampingan dan politik bebas dan aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain seperti :

* Paham Komunisme yang menghendaki persamaan kelas proletariat

yang digambarkan senagai kaum buruh tani. Kita dapat memberikan

penafsiran bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang Pencipta yang

sudah menetukan garis-garis perbedaan manusia. Ketidaksamaan

derajad manusia adalah kehendak Sang Pencipta. Paham ini tidak

mengakui adanya kehendak Sang Pencipta, ini bertentangan dengan

paham Pancasila.

* Paham liberalisme, yang lebih menonjolkan kebebasan/hak-hak individu

yang cenderung mengarah pada egosentris yang bertolak belakang

dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berhubungan

dan saling memerlukan. Paham seperti ini akan mengarah pada

kesulitan untuk mempersatukan pendapat akhirnya tidak tercapainya

kata mufakat. Sikap demikian berbeda dengan Paham Pancasila yang

mengutamakan keberhasilan dan mencapai mufakat.

* Paham Islam Fundamentalis, yang menghendaki berlakunya syariat

Islam di negara Indonesia.

2. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

· Pancasila Sebagai Ideologi Negara.

Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara falsafah Pancasila pun masuk dalam negara. Karena itu, negara mempunyai cita-cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila merupakan ideology negara.

· UUD 1945 Sebagai Landasan konstitusi.

Tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama berpuluh- puluh tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan).

Negara harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia kemudian membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. Soekarno – Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.


· Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi.

* Pancasila : cita-cita dan ideology negara.

* Penataan : supra dan infra struktur politik negara.

* Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air

oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan

strategi ekonomi.

* Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-

bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.

* Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan

kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi

pertahanan dan keamanan.

· Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi

Negara

Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 pada:

* Pada alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak

semua bangsa dan negara dan penjajahan bertentangan dengan hak

asasi manusia.

* Pada alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang

harus diraih.

* Pada aline aketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan

bernegara ini harus mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan

bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.

* Pada alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh

bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat Dalam

kemasyarakatan Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia.

· Konsepsi UUD 1945 Dalam Infrastruktur Politik.

Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasionalberdasarkan falsafah bangsa. Infrastuktur yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan. Sistem kepartaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis.


8. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

a. Latar Belakang

Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945.

Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran PPBN adalah terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :

- Cinta tanah air

- Sadar berbangsa Indonesia

- Sadar bernegara Indonesia

- Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila

- Rela berkorban untuk bangsa dan negara

- Memiliki kemampuan awal bela negara

b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

· Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah :

* Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965

disebut Periode Lama atau Orde Lama.

* Tahun 1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru.

* Tahun 1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi.

· Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah

Ancaman Fisik.

Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.


· Periode Baru Dan Periode Reformasi.

Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.

Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional (Polstranas).