Perjalanan panjang sejarah bangsa
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesiapada perjuangan fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga- lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-lembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa`dan bernegara di
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
b. Kemampuan Warga Negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara
c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara.
Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan. Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap mengharhai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Ini berarti bahwa materi instruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan efektifitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarnya dibenahi.
e. Kompetensi Yang Diharapkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa ranggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungannya dengan negara, dan memecahkan berbagai macam masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sedangkan sifat tanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah- masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan keinsyafan yang semakin bertambah besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.
b. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
c. Teori Terbentuknya Negara.
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. Teori ini
mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian
berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala
sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes. Teori ini mengatakan bahwa manusia
mengalami kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara.
1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah
yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan
Pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-
undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de
facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya
PBB.
f. Bentuk Negara.
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara- negara lain di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut :
· Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
· Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
· Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
· Pertama mengenai kebenaran hakiki.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta alam Semesta. Kebenaran tersebut sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideology. Falsafah dan ideology tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.
· Kedua mengenai kesejarahan.
Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis bila Bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama dalam kepentingan ini sebagai landasan visional (wawasan nusantara) serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (ketahanan nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pasal 26.
Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang- undang sebagai warga negara”. Pada ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 27.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi. Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28
Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
d. Pasal 29
Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaam Tuhan.
e. Pasal 30
Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara” dan ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.
f. Pasal 31
Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu bahwa Pemerintah Republik Indonesia antara lain berkewajiban menserdaskan kehidupan bangsa . Untuk itu dalam pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
g. Pasal 32
Pasal 32 menyatakan “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan Pasal 36 UUD 1945 adalah bahasa daerah yang akan tetap dipelihara oleh negara.
h. Pasal 33
Pasal 33, mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri dari tiga ayat yang menyatakan :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ini merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula didalam pasal berikutnya yaitu pasal 34.
i. Pasal 34
Pasal 34 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
7. Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
· Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
* Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki
mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
* Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti
pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan
republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak (rakyat).
· Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu :
* Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dipegang oleh parlemen).
* Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang
yang dipegang oleh pemerintan).
* Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai,
membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri). Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif .
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan tersebut antara lain:
* Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang- undang).
* Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang).
* Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang-undang).
Mengenai sistem pemerintahan negara ada empat macam sistem pemerintahan negara yaitu :
* Sistem Pemerintahan Diktaktor (Dictactor Borjuis dan Proletar).
* Sistem Pemerintahan Parlementer.
* Sistem Pemerintahan Presidentil.
* Sistem Pemerintahan Campuran.
c. Demokrasi Di Indonesia.
Indonesia yang menganut falsafah idiologi dan dasar negara Pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi dinamakan Demokrasi Pancasila.
Pancasila sebagai landasan idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan Bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam Sistem Pemerintahan Negara sebagaimana dirumuskan dalam penjabaran UUD 1945.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
· Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah
Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh
nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
· Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah
Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
· Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah
konsekuensi dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen di bidang pemerintahan dan politik.
· Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan
penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
· Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan
Pancasila melalui politik pemerintahan.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
* Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.
* Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang
disebut Lambaga Legeslatif.
* Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga
Eksekutif.
* Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada
penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
* Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
* Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
d. Hubungan Antar Lembaga Negara.
· Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif).
* Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
- Departemen beserta aparat di bawahnya.
- Lembaga pemerintahan bukan departemen.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah pusat.
- Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative,
kecamatan, desa/kelurahan.
- Pemerintah Daerah terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan
pemerintah daerah tingkat II.
· Hal Pemerintahan Pusat.
* Organisasi Kabinet. Pada hakekatnya tugas-tugas pokok pemerintahan
sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri Negara. Menteri-
menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan
demikian dapat diartikan bahwa Menteri-menteri Negara berada
langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden
sehubungan dengan bidang-bidang yang menjadi tugas dan kewajiban
masing-masing. Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik
sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri
negara maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri
atas :
- Menteri Koordinator (Menko).
- Menteri Pimpinan Departemen.
- Menteri Pimpinan Non Departemen.
- Menteri Muda.
* Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN.
Terdiri atas :
1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.
* Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan
pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan
kebijaksanaantertinggi pemerintahan yang menyangkut sesuatu bidang
tertentu antara lain: Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga atom, Dewan
Pembina dan Pengelolaan Industri-industri Strategis dll.
· Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut Wilayah Administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan umum adalah :
Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan keamanan, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas atau urusan rumah tangga daerah.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah adalah :
- Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang
Gubernur.
- Kabupaten/Kota dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.
- Kota Administratif dipimpin oleh : seorang Walikota.
- Kecamatan dipimpin oleh : seorang Camat.
- Desa/Kelurahan dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah
· Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk memungkinkan yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintaha Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah :
- Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang
Kepala Daerah
- Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang
Kepala Daerah.
e. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia.
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-
hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga,
kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-
hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis
yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia
dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dab agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari
rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukumsupaya seseorang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu
dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa
Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan
mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan
seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial
dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-
hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerjasama
dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan- kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar.
Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang
terdiri dari 30 pasal ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
f. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional.
1. Falsafah Pancasila.
· Konsepsi Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari sumpah Pemuda. Pada jaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, Penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebig tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya yaitu Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia yang sudah menjadi Bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Islam semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya Sang Pencipta ini tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi naik di dalam Bangsa Indonesia sendiri maupun di dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Kemudian timbullah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan, adil dan beradab.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam jiwa-jiwa manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam membentuk persatuan yang kokoh.
· Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara.
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu sebagai bangsa yang merdeka, mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola persahabatan, damai dan hidup berdampingan dan politik bebas dan aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain seperti :
* Paham Komunisme yang menghendaki persamaan kelas proletariat
yang digambarkan senagai kaum buruh tani. Kita dapat memberikan
penafsiran bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang Pencipta yang
sudah menetukan garis-garis perbedaan manusia. Ketidaksamaan
derajad manusia adalah kehendak Sang Pencipta. Paham ini tidak
mengakui adanya kehendak Sang Pencipta, ini bertentangan dengan
paham Pancasila.
* Paham liberalisme, yang lebih menonjolkan kebebasan/hak-hak individu
yang cenderung mengarah pada egosentris yang bertolak belakang
dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berhubungan
dan saling memerlukan. Paham seperti ini akan mengarah pada
kesulitan untuk mempersatukan pendapat akhirnya tidak tercapainya
kata mufakat. Sikap demikian berbeda dengan Paham Pancasila yang
mengutamakan keberhasilan dan mencapai mufakat.
* Paham Islam Fundamentalis, yang menghendaki berlakunya syariat
Islam di negara Indonesia.
2. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
· Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara falsafah Pancasila pun masuk dalam negara. Karena itu, negara mempunyai cita-cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila merupakan ideology negara.
· UUD 1945 Sebagai Landasan konstitusi.
Tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama berpuluh- puluh tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan).
Negara harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia kemudian membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. Soekarno – Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
· Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi.
* Pancasila : cita-cita dan ideology negara.
* Penataan : supra dan infra struktur politik negara.
* Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air
oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan
strategi ekonomi.
* Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-
bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
* Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan
kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi
pertahanan dan keamanan.
· Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi
Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 pada:
* Pada alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak
semua bangsa dan negara dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
* Pada alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang
harus diraih.
* Pada aline aketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan
bernegara ini harus mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan
bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
* Pada alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat Dalam
kemasyarakatan Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia.
· Konsepsi UUD 1945 Dalam Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasionalberdasarkan falsafah bangsa. Infrastuktur yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan. Sistem kepartaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis.
8. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
a. Latar Belakang
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN adalah terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa Indonesia
- Sadar bernegara Indonesia
- Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
· Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah :
* Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965
disebut Periode Lama atau Orde Lama.
* Tahun 1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru.
* Tahun 1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi.
· Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
· Periode Baru Dan Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional (Polstranas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar