Kamis, 27 Mei 2010

Otonomi Daerah

Nama : Husnia Alfaini
Kelas : 2EA10
NPM : 10208600
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan



Otonomi Daerah

1.Pengertian dan latar belakang Otonomi Daerah

Salah satu produk reformasi adalah ditetapkannya otonomi daerah (Otda) melalui penetapan UU Nomor 22/1999 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Otda tersebut telah dirancang untuk mengoreksi pola pembangunan yang sentralistik sebagaimana di praktekkan selama Orde Baru. UU ini juga di rancang sebagai langkah peningkatan partisipasi dan tanggung jawab daerah dalam proses pembangunan di daerahnya sendiri dalam kerangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

Batasan Desentralisasi / Otonomi

Desentralisasi adalah pelaksanaan tugas-tugas pemerintah pusat oleh pemerintah daerah. Pomeroy dan Berkes (1997)dala m Nikijuluw V.P.H Tahun 2002 mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab secara sistematis dan rasional dari pemerintah pusat kepada pemerintahan yang secara vertikal ada di bawahnya atau kepada lembaga lokal dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada kasus negara kesatuan.

Seterusnya, kepada pemerintah daerah atau lokal atau bahkan kepada organisasi masyarakat. Pendekatan desentralisasi adalah pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah yang ada di bawahnya atau instansi pemerintah yang lebih rendah. Oleh karena itu otonomi lokal atau otonomi daerah merupakan hal yang terpenting dalam proses desentralisasi. Umumnya, kekuasaan dan wewenang pemerintah pusat dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain definisi atau batasan desentralisasi tadi, definisi yang khas Indonesia tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 (UU 22/99) tentang Pemerintahan Daerah. Ada tiga definisi yang menunjukkan penyerahan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Ketiga definisi tersebut adalah :

(1)Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada Daerah Otonom dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah otonom yang di maksudkan di sini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.

(2)Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau perangkat pusat di daerah.

(3)Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada pihak yang menugaskan.

2. Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 :

1.Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.

2.Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan
bertangung jawab.

3.Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.

4.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.

5.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.

6.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

7.Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

8.Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

3.Permasalahan yang dihadapi dalam menyelenggarakan otonomi daerah berdasarkan UU otonomi daerah yang ada

Selama hampir seperempat abad kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah itu sendiri adalah Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Pada hakekatnya Otonomi Daerah disini lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban Daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut membawa beberapa dampak bagi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diantaranya yang paling menonjol adalah dominasi Pusat terhadap Daerah yang menimbulkan besarnya ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Pemerintah Daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur oleh Pusat.

Beranjak dari kondisi tersebut timbul keinginan Daerah agar kewenangan pemerintahan dapat didesentral-isasikan dari Pusat ke Daerah. Akhirnya tanggal 7 Mei 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut maka dimulailah babak baru pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Kebijakan Otonomi Daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Kota didasarkan kepada desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Kewenangan Daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Namun demikian lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan dominasi kekuasaan Pusat yang dirasakan Daerah selama ini. Berbagai permasalahanpun muncul sebagai ekses implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Sebagian pihak menganggap bahwa kebijaksanaan Otonomi Daerah yang diatur oleh UU 22/1999 adalah kurang tepat, sehingga perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.

Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengimplemen-tasikan kebijaksanaan
Otonomi Daerah tersebut secara umum dapat kita klasifikasikan dari beberapa aspek antara lain; aspek politik, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek aparatur
pemerintahan baik Pusat maupun Daerah dan aspek masyarakat.

Dari segi aspek politik kebijaksanaan Otonomi Daerah sebenarnya sudah mendapat dukungan secara nasional dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Namun demikian dalam perjalanan pelaksanaan UU tersebut sepertinya kurang mendapat perhatian dan dukungan politik di tingkat nasional. Hal ini terlihat dari belum dilakukannya penyesuaian beberapa Undang-Undang yang tidak sejalan dengan kebijaksanaan Otonomi Daerah. Mengingat kebijaksanaan Otonomi Daerah ini menyangkut seluruh aspek kehidupan dan penyelenggaraan pemerintahan maka sudah seharusnya UU 22/1999 dijadikan acuan bagi Undang-Undang lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari aspek politik tersebut adalah aspek regulasi atau peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22/1999 sebagai regulasi induk kebijaksanaan Otonom Daerah yang diamanatkan pasal 18 UUD 1945 tentu harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden serta peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kewenangan antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dimana PP tersebut memberikan kejelasan dari batasan kewenangan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun demikian regulasi implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut masih sangat terbatas, padahal masih sangat banyak hal yang harus segera diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Disamping itu juga terdapat inkonsistensi Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan regulasi bagi pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut, seperti Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan. Keppres tersebut menganulir kewenangan di bidang pertanahan yang sudah menjadi kewenangan Daerah dengan mengembalikannya menjadi kewenangan Pusat.

Dari aspek kelembagaan untuk mengimplementasikan kebijaksanaan Otonomi Daerah mengharuskan adanya restrukturisasi kelembagaan pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah. Secara bertahap hal ini telah dilakukan antara lain dengan melakukan peleburan terhadap instansi vertikal yang berada di Daerah menjadi Perangkat Daerah serta pelimpahan pegawai negeri sipil Pusat ke Daerah. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala yang disebabkan antara lain perbedaan persepsi dalam menafsirkan regulasi yang ada. Sehingga timbulnya ekses seperti pembentukan dan pemekaran organisasi Perangkat Daerah tanpa memperhatikan kapasitas dan kondisi Daerah setempat. Hal ini juga mengakibatkan timbulnya pembengkakan kebutuhan belanja pegawai.

Kendala berikut dalam implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah adalah terbatasnya kapasitas sumber daya manusia aparatur baik di Pusat dan Daerah. Keterbatasan kapasitas ini menimbulkan perbedaan persepsi dalam menafsirkan dan memahami konsep dan semangat Otonomi Daerah. Kondisi ini akan menghambat percepatan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah. Sebagian di antaranya merasa takut akan kehilangan kekuasaan dan sebaliknya sebagian lagikebablasan dalam menerapkan Otonomi Daerah. Kondisi SDM aparatur tersebut sebenarnya tidak terlepas dari sistem kerja dan regulasi yang berlaku selama ini, sehingga mengakibatkan mereka seperti kehilangan kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya.

Sedangkan dari aspek masyarakat sendiri kendala yang tampak adalah kondisi masyarakat yang sudah cukup lama terabaikan. Berbagai program pemerintah selama ini sebagian kurang menyentuh kepentingan masyarakat karena direncanakan secara top down . Sehingga kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut disambut secara beragam oleh masyarakat. Walaupun tanggapan masyarakat cukup beragam, namun secara umum masyarakat cukup antusias dalam menymabut kebijaksanaan Otonomi Daerah. Hanya saja sebagian kurang yakin apakah Pusat sudah spenuh hati dalam mengimplementasikan kebijaksanaan ini.

Dari pengalaman melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah semenjak
Januari 2001 dapat disimpulkan beberapa kendala yaitu antara lain :
a.Belum memadainya regulasi atau peraturan pelaksanaan kebijakan Otonomi
Daerah

b.Terdapatnya inkonsistensi pemerintah pusat dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah

c.Belum terdapatnya persamaan persepsi dalam menafsirkan kebijakan Otonomi
Daerah dar berbagai kalangan

d.Terbatasnya kemampuan SDM dalam melaksanakan kebijakan Otonomi
Daerah.

Kendala-kendala tersebut akan dapat diatasi, jika semua komponen
bangsa turut memberikan dukungannya. Memvonis bahwa UU 22/1999 harus segera direvisi merupakan suatu langkah yang kurang tepat. Hendaknya dilakukan monitoring dan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Mengingat waktu pelaksanaan UU 22/1999 yang kurang dari satu tahun, kiranya akan lebih baik jika diupayakan dulu mengoptimalkan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar