NAMA : HUSNIA ALFAINI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208600
MATA KULIAH : KLKP
DANA PIHAK KETIGA
A. Pendahuluan
Manajemen aktiva dan pasiva yang disebut juga dengan Assets and
Liability Management (ALMA) sudah dapat dipastikan ada pada setiap
bank. Kedua sisi neraca, yaitu sisi pasiva yang menggambarkan sumber
dana dan sisi aktiva yang menggambarkan penggunaan (alokasi) dana
harus dikelola secara efisien, efektif, produktif, dan seoptimal mungkin
karena merupakan bisnis utama bagi setiap bank. Pengelolaan aset dan
liabilitas tersebut disebut dengan Manajemen Aset dan Liabititas yang
dikenal dengan ALMA (Assets and Liability Management).
B. Pengertian Manajemen Dana
Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability
Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses
pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana
dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang
berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa
sehingga dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.
1. Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi Dana
a. Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan,
kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank
(bank management overall)
b. Tingkat suku bunga yang kompetitif (pricing)
c. Kemampuan distribusi jasa bank (distribution network)
d. Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product
range)
e. Keberhasilan program promosi bank (marketing)
f. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service)
g. Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking)
h. Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk,
pelayanan, dan lain-lain.
2. Strategi Mobilisasi Dana
a. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan keinginan dan
kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
b. Segmentasi pasar yang menjanjikan
c. Deferensiasi dan citra produk
C. Pentingnya Manajemen Dana
1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga
yang mentranfer dana‐dana dari unit surplus kepada unit deficit
dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing
model)
2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest
antara likuiditas dan rentabilitas.
3. Prinsip kehati‐hatian (prudent banking) sangat penting dalam
manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur
pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bankn mendapatkan
pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap
diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman
tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan
likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen
dana).
4. Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund),
dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan
jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai
bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement
(cadangan minimum).
D. Tujuan Manajemen Dana
1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang
saham
2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
5. Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati karena berkaitan
dengan pengelolaan dana masyarakat
E. Pendekatan Manajemen Aset – Liabilitas
1. Pool of Funds Approach
Filosofi pendekatan manajemen Pool of Funds Approach didasarkan pada
asumsi bahwa dana yang diperoleh dari berbagai sumber diperlakukan
sebagai dana tunggal sehingga sumber dana bank tidak lagi dapat
diidentifikasi secara individual. Oleh karena itu, dana yang dikelola bank
menurut pendekatan ini tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis dan sifat
sumber dana, jangka waktu, serta biaya masing-masing dana. Selanjutnya
dana tersebut dialokasikan kedalam berbagai bentuk berdasarkan prioritas
dan strategi pengguna dana. Prioritas pertama adalah likuiditas, yang
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minumun yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, disamping untuk memenuhi semua
penarikan oleh nasabah. Kebutuhan untuk likuitidas tersebut dialokasikan dalam
bentuk cadangan primer dan sekunder.
Cadangan sekunder ini adalah merupakan back up apabila cadangan primer tidak
mencukupi, yang dialokasikan dalam bentuk surat‐surat berharga yang likuid.
Sementara itu untu penyaluran investasi dalam bentuk kredit dan investasi jangka
panjang merupakan sumber penghasilan yang utama bagi bank.
2. Assets Allocation Approach
Pada dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realisitis dengan
menganggap semua dana yang dihimoun bank merupakan sumber dana
yang tunggal, karene dalam kenyataan masing‐masing dana memiliki sifat
masing‐masing. Oleh karena itu dalam pengalokasiannya sumber‐sumber
dana bank harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan
karakter dari masing‐masing sumber dana tersebut.
F. Manajemen Sumber Dana
Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang
disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management)
adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan
sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar
uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan
secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang
produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam
rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya
dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang
diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit,
manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas , yaitu
aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana
sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1) Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja,
kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
2) Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima
nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya
dengan tingkat risiko yang sama.
3) Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4) Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus
selalu tepat waktu
5) Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
6) Pengelolaan dana bank yang hati-hati
Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1. Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat,
dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah,
rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata
uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau
setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang
dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan
dana dari masyarakat.
a) Giro (demand deposit)
(1) Pengertian Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam
transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka
terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang
labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh
nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah
nasabah kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik
pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang
tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut,
karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan
untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan
untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong
lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya
sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada
nasabah bukan breupa bunga (seperti
tabungan dan deposito berjangka), tetapi
berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap
bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo
rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat
dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau
kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar
(dengan instrument ATM, kartu debet, kartu
kredit, biyet giro, cek, dan sarana
pemindahbukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah
tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan
bahkan apabila jumlah dana yang mengendap
dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh
bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya
administrasi, biaya pengadaan buku cek dan
bilyet giro
(2) Bank yang dapat Menerima Giro
Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah
bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
(3) Jenis Rekening Giro
a) Rekening atas nama badan atau rekening atas
nama :
• Instansi-instansi pemerintah/lembagalembaga
nega dan organisasi masyarakat
yang buka merupakan perusahaan
• Semua badan hukum yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum dagang
dan peraturan perundang-udangan
lainnya
• P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain
lain.
b) Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga
rekening dengan menggunakan nama dagang,
seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung,
dan sebagainya.
c) Rekening gabungan (joint account) rekening
atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa
badang, atau campuran keduanya.
(4) Penarikan/Pengambilan Dana
(a) Cek (surat perintah pembayaran)
(b) Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)
(5) Keuntungan bagi Bank
(a) Giro merupakan sumber dana yang termurah
dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b) Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis
dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
(6) Kendala bagi Bank
(a) Jenis dana yang sensitif dan rentan terhadap
perubahan
(b) Sulit dalam merprediksi cash flow (dana yang
mengendap) karena sangat tergantung pada
jenis usaha nasabah
(c) Sulit dalam mengawasi , terutama untuk
penarikan melaui kliring yang teutama dalam
jumlah besar sehingga dapat mengganggu
likuiditas bank
(d) Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya
khusus untuk memelihara nasabah giro agar
dapat memindahkan dananya pada bank lain.
(7) Jasa Giro
(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh
masing-masing bank
(b) Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik
dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan
pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c) Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk
Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta
asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar
(sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
(d) Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah
tertentu (dibawah dengan ketentuan yang
berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa
giro, dan bahkan dibebankan denda karena
saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e) Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan
biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan
rumus sebagai berikut:
b) Tabungan (saving deposit)
(1) Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu dari masing-masing bank penerbit.
(2) Pembukaan Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b) Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah
mengisi borang permohonan yang sudah
disediakan oleh bank dengan mensertakan foto
copy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran awal
(3) Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat
menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet,
atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4) Keuntungan bagi Bank
a) Nasabah pada umumnya berasal dari golongan
ekonomi menengah ke bawah, yang
menjadikan tabungan sebagai salah sumber
pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan
yang akan dating
b) Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara
umum jumlah penarikan dalam jumlah yang
relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan
sehari-hari
c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke
waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat
dari waktu ke waktu
e) Mengingat penabungnya adalah menengah ke
bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah
akan dapat mempengaruhi minat nasabah
untuk menabung dan meningkatkan jumlah
tabungannya.
(5) Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan
jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi
dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6) Bunga Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan
kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang
diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo
yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah
berbeda pada setiap bank.
c) Simpanan Berjangka
(1) Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga
dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan
atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on
call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan
dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan pemberitahuan
sebelumnya.
(2) Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of
Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan, yang juga merupakan surat
pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan
bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar
uang.
(3) Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau
pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar.
Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan
pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah
kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan
misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari,
seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati
oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
2. Dana Pinjaman ( Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu
dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada
bank. Dana pinjaman ini dapat diterima dari:
a) Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang
diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau
pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus
pinjaman bantuan luar negeri.
b) Pinjaman dari bank lain di dalam negeri, pinjaman ini dikenal
sebagai pinjaman antarbank (interbank call money). Pinjaman
ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban
kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib
Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman
relatif sangat singkat (overnight call money) dengan
menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
c) Repurchase Agreement, atau disebut dengan “Rips” atau
“Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu
yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d) Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek
oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang
diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas
diskonto ini merupakan upaya terakhir bagi bank dan
merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last
resort.
e) Pinjaman Subordinasi
f) Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga
Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya
berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore
loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat
persetujuan dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan
kebijakan moneter.
g) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),
pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat
diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on
call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang
lagi
h) Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh
dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam
bentuk obligasi maupun saham.
3. Dana Sendiri ( Dana Pihak Kesatu)
Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang
berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap
bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri,
selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum
(CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat
kemampuan ekspansi dan bersaing.
G. Manajemen Penggunaan Dana
1. Dilihat dari Sisi Sifat Aktiva dan Pasiva
Berdasarkan gambar diatas bahwa pada dasarnya tidak semua dana yang
berhasil dihimpun mengandung beban biaya bagi bank dan demikian pula
tidak semua dari dana yang berhasil dihimpun dapat dipasarkan dan
menghasilkan pendapatan bagi bank, tapi ada sebagian dana yang
dialokasikan tidak menghasilkan oendapatan
a) Sumber Dana ( Pasiva )
(1) Dana Berbiaya/Paying Liabilities
a. Dana Masyarakat
• Giro
• Tabungan
• Deposito berjangka
• Call money
• Sertifikat Deposito
• Kewajiban segera lainnya
b. Pinjaman yang diterima
c. Pinjaman subordinasi
d. Dana penerusan (foreign exchange loan)
e. Surat berharga yang diterbitkan
f. Kewajiban lainnya
(2) Dana Tidak Berbiaya/Non‐Paying Liabilities
a. Dana Sendiri
• Modal
• Cadangan
• Laba
b. Dana Masyarakat
• Giro yang berada dibawah saldo tertentu
• Tabungan yang di bawah saldo tertentu
• Deposito dan sertifikat deposito yang telah
jatuh tempo, akan tetapi belum dicairkan
oleh nasabah.
c. Kewajiban lainnya
• Transfer masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
• Inkaso masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
• Setoran jaminan atas pembukaan LC
• Setoran jaminan atas penerbitan bank
garansi
• Beban yang masih harus dibayar
• Utang pajak
b) Penggunaan Dana
(1) Non‐Earning Assets (UnloanableFund= Aktiva Tidak
Produktif = yang tidak Menghasilkan)
Non-Earning Assets atau disebut juga unloanable funds
(aktiva tidak produktif) disini adalah alokasi dana yang
tidak menghasilkan pendapatan bagi bank:
a) Primary Reserve
• Saldo Kas
• Saldo Kas pada Bank Indonesia
b) Aktiva tetap dan Inventaris
• Pengadaan/pembelian aktiva tetap,
seperti:
o Aktiva Tidak Bergerak (tanah,
gedung, rumah dinas, dll)
o Aktiva Bergerak (kendaraan,
computer, inventaris kantor, dll)
• Persediaan barang habis sekali pakai
o Barang cetakan
o Kertas fotocopy, paper clips,dll
(2) Earning Assets (LoanableFund= Aktiva Produktif = yang
Menghasilkan)
Earning assets atau disebut dengan loanable funds
(aktiva produktif) yang dimaksudkan disini adalah
semua penggunaan dana dalam rupiah dan valuta
asing yang ditujukan untuk komersial, menghasilkan
pendapatan bagi bank sesuai dengan fungsi
alokasinya, dengan rincian sebagai berikut:
a) Secondary reserve
• Penempatan pada Bank Indonesia
• Giro pada bank lain
• Penempatan dana pada bank lain
• Surat berharga yang dimilikinya
b) Kredit yang diberikan
c) Pendapatan yang masih akan diterima
d) Biaya dibayar dimuka
e) Tagihan dan kewajiban akseptasi
f) Investasi
2. Dilihat dari Sisi Prioritas Penggunaan (Use of Funds by Priority)
a) Prioritas Pertama : Penggunaan dana untuk primary reserve
Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk
keperluan operasi bank sehari‐hari termasuk untuk memenuhi
semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh
nasabah. Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk
menyelesaikan kliring antar bank dan kewajiban lainnya yang
harus segera dibayar. Primary reserve ini terdiri dari:
• Uang kas yang ada dalam bank
• Saldo rekening pada bank sentral,d an bank-bank
lainnya
• Warkat-warkat yang ada dalam proses penagihan
b) Prioritas Kedua : Penggunaan dana untuk secondary reserve
c) Prioritas Ketiga : Penggunaan dana untuk Loan
d) Prioritas Keempat: Penggunaan dana untuk Investasi