Selasa, 29 Maret 2011

Tugas KLKP - Kliring

NAMA : HUSNIA ALFAINI

KELAS : 3EA10

NPM : 10208600

MATA KULIAH : KLKP

KLIRING

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin resiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:

a. Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran(transfer of value) efektif dan efisien dan aman.

b. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi feebased income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.

c. Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu resiko kredit yang distandarisasi dari MPR . Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.Di Indonesia untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan olehPT. Kliring Penjamin Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Ruang lingkup kegiatan kliring;

Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.

Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa

SEJARAH KLIRING DI INDONESIA

Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal.

Adapun perkembangan kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.

Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan, pembuatan daftar, pemilahan, pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan secara manual, baik oleh penyelenggara maupun oleh bank peserta kliring. Dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia yang antara lain ditandai dengan meningkatnya jumlah bank/kantor peserta kliring serta kuantitas maupun volume warkat kliring yang dikliringkan, sistem penyelenggaraan kliringpun menjadi sangat penting untuk ditingkatkan atau dikembangkan demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kliring.

Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi. Pada tahun 1990 dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan, pembuatan laporan dll, dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat komputer, sedangkan pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL). SOKL adalah sistem perhitungan antar

bank dimana penggabungan data, pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing bank peserta kliring secara manual.

Di tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia dimana jumlah bank dan volume warkat kliring relatif cukup banyak, penyelenggaraan kliring umumnya dilakukan oleh bank pemerintah atau bank pembangunan daerah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia berdasarkan kesediaan dan kesiapan teknis maupun non teknis. Kebijakan ini ditempuh agar sistem pembayaran yang efektif dan efisien melalui kliring tidak saja dinikmati oleh masyarakat di kota-kota besar melainkan mencakup pula transaksi-transaksi masyarakat melalui perbankan di kota-kota yang relatif kecil dan atau jauh dari pusat-pusat bisnis. Dewasa ini. penyelenggaraan kliring di Indonesia yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi 1 kota dengan sistem elektronik (Jakarta), 3 kota dengan sistem otomasi kliring (Surabaya, Medan dan Bandung), dan 34 kota dengan SOKL. Sedangkan penyelenggaraan kliring yang dilakukan oleh penyelenggara yang bukan merupakan Bank Indonesia meliputi 23 kota dengan SOKL dan 41 kota dengan sistem kliring secara manual. Semakin meningkatnya jumlah warkat kliring dari waktu ke waktu menyebabkan meningkatnya tekanan-tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta kliring maupun di Penyelenggara. Hal tersebut diakibatkan adanya keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat

kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan dalam proses warkat kliring tersebut menyebabkan terjadi keterlambatan dalam setelmen dan penyediaan informasi hasil kliring.

Sebagaimana diketahui, gangguan yang terjadi dalam sistem pembayaran sangat berpotensi untuk memperlemah dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank. Gangguan tersebut dapat pula merugikan lembaga lain yang terkait sehingga dapat menimbulkan efek negatif yang berantai (systemic risk).

Untuk itu, sesuai dengan acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elekronik Jakarta (SKEJ) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Dengan sistem elektronis ini informasi warkat kliring dikirim secara elektronis dan on-line dari Terminal Peserta Kliring (TPK) ke terminal penyelenggara (Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik/SPKE) melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD). Sementara itu fisik warkat itu sendiri tetap diserahkan ke Bank Indonesia untuk dipilah oleh mesin baca-pilah berdasarkan bank tertuju. Perhitungan kliring dan bilyet saldo kliring dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan data elektronis yang dikirim bank-bank peserta yang kemudian dicetak dalam bentuk laporan dan didistribusikan kepada bank bersama-sama dengan warkat yang telah dipilah oleh mesin baca-pilah. Sedangkan Kliring Pengembalian

tetap menggunakan sistem SOKL. Pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta dalam kliring elektronis masih terbatas kepada 8 peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, B.Bali, Deutsche Bank, Standard Chartered Bank dan Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrim dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam penyelenggaraan kliring elektronis dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor-kantor bank yang belum menjadi anggota SKEJ, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem otomasi. Penerapan sistem kliring elektronik secara menyeluruh baru diterapkan pada tanggal 18 Juni 2001.

SISTEM KLIRING

Istilah-Istilah Dalam Kliring

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, antara lain dalam Pasal 1 disebutkan hal-hal sebagai berikut :

A. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

B. Bank Konvensional adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;

C. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor

D. cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah;

E. Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

F. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI, adalah system Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

G. Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet.

H. Kliring Kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit.

I. Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu yang menyelenggarakan Kliring sebagai bagian dari SKNBI.

J. Penyelenggara Kliring Nasional, yang selanjutnya disebut PKN, adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.

K. Penyelenggara Kliring Lokal, yang selanjutnya disebut PKL, adalah unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di kantor Bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.

L. PKL BI adalah unit kerja di Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.

M. PKL Selain BI adalah unit kerja pada kantor Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.

N. Peserta adalah kantor Bank Indonesia dan atau kantor Bank yang terdaftar pada PKN dan atau PKL untuk mengikuti kegiatan SKNBI.

O. Data Keuangan Elektronik, yang selanjutnya disebut DKE, adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.

P. Penyelesaian Akhir (settlement), yang selanjutnya disebut Penyelesaian Akhir, adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI.

Q. Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban

nasabah atau Bank melalui Kliring Debet.

R. Penarik adalah pemilik rekening yang memerintahkan Tertarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekeningnya kepada Pemegang dengan menggunakan cek atau biylet giro;

S. Tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindahbukuan dari Penarik;

T. Pemegang adalah Nasabah yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Penarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;

U. Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup;

V. Daftar Hitam adalah suatu daftar yang berisi nama-nama Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.

Kegiatan-Kegiatan Dalam Kliring

Penyelenggaraan kliring lokal terdiri dari 2 (dua) tahap yang meliputi kliring penyerahan dan kliring pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus kliring.

A. Kliring Penyerahan

Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).

Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.

B. Kliring Pengembalian (Retur)

Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

Retur Warkat Debet

Lazimnya warkat kliring debet yang ditolak oleh bank meliputi warkat Cek dan Bilyet Giro, serta beberapa warkat Nota Debet. Untuk warkat Cek dan Bilyet Giro, sesuai angka IV dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, terdapat 17 alasan penolakan Cek/Bilyet Giro yaitu :

1. Saldo tidak cukup;

2. Rekening telah ditutup (termasuk ditutup atas permintaan sendiri);

3. Persyaratan formal Cek/Bilyet Giro tidak dipenuhi :

a. Tulisan “Cek”/”Bilyet Giro” dan Nomor Cek/Bilyet Giro yang bersangkutan;

b. Nama Tertarik;

c. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk membayar/memindahbukukan dana atas beban Rekening Penarik;

d. Nama dan nomor Rekening Pemegang (khusus untuk Bilyet Giro);

e. Nama Bank penerima (khusus untuk Bilyet Giro);

f. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;

g. Tempat dan tanggal Penarikan;

h. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Bilyet Giro).

4. Tanggal efektif Bilyet Giro belum sampai;

5. Cek ditarik kembali oleh Penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukkan;

6. Bilyet Giro dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran;

7. Sudah Kadaluarsa;

8. Coretan/perubahan tidak ditandatangani oleh Penarik;

9. Bea meterai belum dilunasi;

10. Tanda tangan tidak cocok dengan specimen;

11. Stempel Kliring tidak ada;

12. Stempel Kliring tidak sesuai dengan Bank Penerima;

13. Endosemen pada Cek atas nama atau Cek atas order tidak ada;

14. Warkat diblokir pembayarannya (surat keternagan Kepolisian terlampir);

15. Rekening diblokir oleh instansi yang berwenang (surat pemblokiran terlampir);

16. Warkat bukan untuk kami;

17. Perhitungan/encode tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya.

Dalam hal Tertarik (bank yang menatausahakan rekening nasabah) melakukan penolakan Cek/Bilyet Giro berdasarkan alasan pada angka 1 (saldo tidak cukup) atau angka 2 (rekening telah ditutup) yang dilakukan melalui kliring, Tertarik wajib menatausahakan penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong Pemilik Rekening serta mengembalikan Cek/Bilyet Giro yang ditolak kepada Pemegang. Selanjutnya untuk keperluan penatausahaan Cek/Bilyet Giro Kosong di Bank Indonesia, Tertarik wajib membuat, menatausahakan dan menyampaikan dokumen-dokumen kepada Bank Indonesia yang Mewilayahi sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Penolakan (SKP), yaitu surat yang ditujukan kepada Pemegang yang berisi informasi alasan penolakan atas suatu Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan kepada Tertarik pada suatu tanggal tertentu baik karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lainnya (17 alasan penolakan);

2. Surat Peringatan atau Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang ditujukan kepada Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong agar menyadari kemungkinan dilakukannya penutupan atas rekeningnya dan pencantuman nama Penarik dalam Daftar Hitam, yang dapat terdiri dari :

a. Surat Peringatan I (SP-I) untuk penolakan Cek/Bilyet Giro Kosong Pertama, yang berisi peringatan agar Penarik tidak menarik Cek/Bilyet Giro Kosong lagi;

b. Surat Peringatan II (SP-II) untuk penolakan Cek/Bilyet Giro kosong kedua, yang mengingatkan bahwa bank akan melakukan penutupan rekening dan mencantumankan nama Penarik dalam Daftar Hitam jika Penarik menarik Cek/Bilyet Giro Kosong untuk ketiga kalinya;

c. Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR), yaitu surat yang berisi informasi terjadinya penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam Daftar Hitam (menarik Cek/BG kosong 3 lembar atau lebih dalam kurun waktu 6 bulan atau menarik Cek/BG Kosong 1 lembar dengan nominal di atas Rp. 1 milyar) dan pemberitahuan telah dilakukannya penutupan rekening Penarik, perintah untuk mengembalikan sisa buku Cek/Bilyet Giro yang belum terpakai, pencantuman nama Penarik dalam Daftar Hitam serta dihentikannya hubungan rekening koran Penarik dengan bank.

3. Daftar Warkat Yang Ditolak Dengan Alasan Kosong, yaitu daftar yang berisi nama-nama Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong yang wajib disampaikan oleh Tertarik kepada Penyelenggara Kliring sebagai pengganti tembusan SKP untuk keperluan Tata Usaha Cek/Bilyet Giro Kosong di Bank Indonesia.

Retur Warkat Kredit

Dalam hal terdapat warkat kredit dan atau DKE kredit yang tidak dapat diperhitungkan ke rekening nasabah penerima, misalnya karena adanya kesalahan pengisian sandi peserta, nomor rekening atau jumlah nominal maka penolakannya wajib dilakukan melalui kliring penyerahan berikutnya segera setelah diketahui adanya kesalahan dimaksud dan tidak melalui Kliring Pengembalian.

SISTEM KLIRING

Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) macam sistem kliring, yaitu :

A Sistem manual;

Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

B Sistem Semi Otomasi;

Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.

C Sistem Otomasi;

Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

D Sistem Kliring Nasional.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.

SISTEM MANUAL

Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :

A. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;

B. Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;

C. Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;

D. Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;

E. Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;

F. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;

G. Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.

SISTEM SEMI OTOMASI (SOKL)

Saat ini pengaturan mengenai sistem semi otomasi (SOKL) terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/8/DASP tanggal 4 Mei 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Semi Otomasi. Pada sistem Semi Otomasi, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring telah dilakukan dengan menggunakan sarana komputer, dengan ciri-ciri sebagai berikut :

A. Peserta merekam data setiap lembar warkat yang akan dikliringkan kedalam disket;

B. Perhitungan kliring dilakukan oleh penyelenggara dibantu komputer;

C. Pembuatan Daftar Kliring oleh peserta;

D. Rekapitulasi, neraca dan Bilyet Saldo Kliring dibuat oleh penyelenggara;

E. Perhitungan baik oleh penyelenggara maupun oleh peserta dibantu komputer;

F. Identitas peserta menggunakan sandi bank;

G. Pemilahan/penyampaian warkat melibatkan semua peserta;

H. Menggunakan warkat baku namun dengan standar kertas sekuriti yang lebih rendah dibandingkan sistem otomasi dan elektronik;

I. Kesalahan perhitungan dapat diminimalkan;

Kriteria SOKL

Kriteria penerapan SOKL di Kantor Bank Indonesia/bank penyelenggara :

1. Peserta telah memiliki PC;

2. Jumlah peserta dan volume warkat kliring cukup banyak sehingga penyelenggaraan kliring secara manual dipandang tidak lagi efisien dan efektif;

3. Kondisi listrik di kota tersebut cukup baik dan didukung fasilitas back up yang memadai;

4. Petugas kliring maupun penyelenggara telah memperoleh pelatihan mengenai Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL).

Keuntungan Penyelenggaraan Kliring SOKL

Keuntungan sistem SOKL dibandingkan sistem manual adalah :

1. Tidak memerlukan pengisian formulir secara manual;

2. Meringankan beban administrasi peserta kliring;

3. Akurasi dan keamanan data terjamin;

4. Tidak perlu terlalu lama berada di ruang kliring penyelenggara;

5. Jumlah petugas kliring bank dapat diefisienkan;

6. Penyerahan warkat kliring bank dapat dilakukan secara berangsur-angsur selama belum melampaui batas waktu yang ditetapkan;

7. Hasil perhitungan kliring baik Kliring Penyerahan, Kliring Pengembalian (retur) maupun bilyet saldo dapat diproses lebih cepat dan akurat;

8. Waktu pelayanan kepada nasabah dapat diperlonggar;

9. Program Kliring Retur dapat digabungkan dengan administrasi cek/bilyet giro kosong.

SISTEM OTOMASI

Saat ini pengaturan mengenai Sistem Otomasi terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/7/DASP tanggal 7 Mei 2002 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Otomasi. Pada sistem otomasi ini pemrosesan warkat kliring dilakukan dengan menggunakan mesin baca pilah (reader sorter) yang telah memiliki fasilitas image warkat. Dengan fasilitas image warkat tersebut, setiap warkat yang diproses pada mesin reader sorter akan ter”tangkap” image warkatnya baik bagian depan maupun belakang. Pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan dan perhitungan warkat dibantu oleh mesin baca pilah (reader-sorter) dengan langkah-langkah sebagai berikut :

A. Pemilahan warkat, penyesuaian dan pengecekan warkat dilakukan oleh penyelenggara

B. Laporan kliring dibuat dan dicetak oleh penyelenggara menggunakan mesin baca pilah (reader sorter) dan komputer mainframe

C. Distribusi warkat dilakukan oleh penyelenggara

D. Identitas peserta menggunakan sandi bank

E. Hasil perhitungan kliring lebih cepat dan akurat dibandingkan sitem manual dan SOKL

F. Informasi hasil kliring dapat lebih cepat diketahui oleh peserta kliring dengan menggunakan fasilitas Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh/SIKJJ dan Pusat Informasi Pasar Uang/PIPU (khusus KP Jakarta) dan yang dapat diakses secara on line.

Kegiatan Kliring Otomasi

Dalam penyelenggaraan kliring secara otomasi, kegiatannya meliputi :

A. Kliring Penyerahan, yang meliputi kegiatan:

1. Penerimaan dan pengecekan

Yaitu kegiatan untuk penerimaan dan pengecekan keabsahan petugas yang menyerahkan warkat kliring berdasarkan Tanda Pengenal Petugas Kliring (TPPK) dan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran bundel warkat di loket. Rangkaian kegiatan yang dilakukan adalah :

a. Membandingkan nominal yang tercantum pada bukti penyerahan dengan total nominal yang tercantum pada add list;

b. Memeriksa apakah dokumen kliring telah dibubuhi sandi Magnetic Ink Character Recognition (MICR), stempel kliring, time stamps (mesin penera waktu) dan kelengkapan bundel warkat;

c. Jika belum lengkap maka bundel warkat dikembalikan kepada petugas bank peserta untuk dilengkapi dan diserahkan kembali ke Bank Indonesia dalam jadwal waktu yang telah ditetapkan;

d. Jika semua persyaratan penyerahan warkat telah dipenuhi maka duplikat (lembar kedua) bukti penyerahan di paraf oleh petugas BI dan diserahkan kepada petugas kliring bank peserta sebagai tanda terima;

e. Memasukkan bundel warkat debet dan kredit secara terpisah pada tempat masing-masing.

2. Proofing

Yaitu kegiatan untuk membaca informasi MICR code line pada bukti penyerahan warkat dengan bantuan mesin reader encoder atau dengan melakukan entry data pada komputer serta mencetak hasilnya yaitu berupa daftar kontrol untuk kemudian digabungkan dengan addlist. Fungsi dari daftar kontrol tersebut adalah sebagai acuan pada kegiatan balancing. Rangkaian kegiatan yang dilakukan adalah :

a. Menerima bundel warkat dari petugas penerima warkat di loket;

b. Melakukan entry nominal dari bukti penyerahan warkat dan nominal dari kartu batch. Selisih antara keduanya harus nihil, atau nol;

c. Memisahkan bukti penyerahan dan substitusi/add list dari bundel warkat dan menempatkannya secara terpisah dengan kartu batch/warkat;

d. Mencetak daftar kontrol dan menggabungkannya dengan substitusi/add list serta meneruskannya kepada petugas balancing;

e. Melakukan kegiatan entry data kembali untuk entry berikutnya dan begitu seterusnya.

3. Persiapan (preparation)

Yaitu kegiatan untuk mempersiapkan warkat-warkat yang akan diproses dengan mesin reader sorter yang meliputi kegiatan memisahkan warkat dari lembar substitusi, stapless, karet gelang dan benda-benda lainnya yang dapat mengganggu kelancaran jalannya mesin reader sorter serta memastikan tidak adanya warkat yang terbalik penyusunannya. Rangkaian kegiatan yang dilakukan adalah :

a. Mengambil bundel warkat yang telah selesai di proofing;

b. Membersihkan bundel warkat dari paper clips, stapless, karet gelang, dll (agar benda-benda tsb tidak mengganggu pada saat proses baca pilah yang dapat menyebabkan mesin menjadi macet, merusak warkat dll);

c. Memeriksa apakah dalam bundel warkat debet tercampur warkat kredit dan sebaliknya;

d. Memeriksa apakah letak seluruh warkat dalam bundel dimaksud sudah searah (tidak ada yang terbalik);

e. Memeriksa apakah ada warkat yang dilampiri dengan tembusan;

f. Memeriksa apakah ada warkat yang melekat dengan warkat lainnya;

g. Memberikan informasi kepada petugas proofing bahwa untuk runfile yang bersangkutan sudah cukup;

h. Mengisi formulir permintaan proses run file dan meneruskan tray yang berisi warkat kepada petugas mesin reader sorter;

4. Proses Baca Pilah Warkat/Proses on line

Yaitu proses membaca, merekam, mengcapture dan memilah secara global (bank level) warkat-warkat kliring dengan mesin reader sorter. Rangkaian kegiatan yang dilakukan adalah :

a. Menerima tray yang berisi warkat per run file dari petugas persiapan;

b. Mengaktifkan mesin R/S untuk siap dioperasikan;

c. Menempatkan warkat-warkat ke dalam mesin untuk siap dibaca, direkam dan dipilah berdasarkan bank tertuju oleh mesin R/S dan selanjutnya mengoperasikan mesin R/S;

d. Menempatkan warkat-warkat yang dapat dibaca mesin ke dalam tray sesuai dengan nomor urut poket;

e. Menyerahkan warkat-warkat yang tidak dapat dibaca mesin/warkat reject kepada petugas balancing;

f. Mempersiapkan mesin kembali untuk proses warkat entry berikutnya.

5. Reject Re-entry

Yaitu kegiatan perbaikan data warkat-warkat yang tidak terbaca oleh mesin reader sorter atau tidak terbaca secara sempurna karena kualitas MICR tidak sesuai dengan ketentuan, warkat tidak di encode, warkat terbalik penempatannya, sandi bank tidak dikenal (warkat inkaso), dll yang perbaikannya dilakukan melalui terminal reject re-entry. Rangkaian kegiatan yang dilakukan adalah:

a. Open run file yang tertulis pada formulir permintaan proses run file yang diperoleh dari petugas mesin R/S;

b. Melakukan perbaikan data warkat reject berdasarkan image warkat pada monitor terminal reject re-entry atau menghapuskan data warkat kliring/ by pass (by pass adalah proses mengeluarkan warkat dari perhitungan kliring karena melanggar ketentuan yang berlaku, seperti warkat inkaso (warkat luar kota), Nota debet dengan nominal di atas Rp. 10 juta, dll);

c. Mencetak daftar warkat yang ditolak mesin;

d. Open run file entry berikutnya.

6. Balancing/Calling over

Adalah tahapan kegiatan dalam penyelesaian proses kliring untuk mencari selisih antara nominal pada batch dengan total rincian nominal fisik warkat melalui terminal balancing untuk kemudian mengkoreksinya (balancing). Rangkaian kegiatan yang dilakukan adalah :

a. Menerima daftar penyerahan warkat per run file dan add list dari petugas persiapan;

b. Menerima bundel warkat reject dari petugas reader sorter;

c. Mencari dan menyesuaikan selisih antara bukti penyerahan warkat dengan rincian warkatnya yang disebabkan antara lain adanya warkat by pass, warkat kurang, warkat lebih dll;

d. Mengisi formulir surat pemberitahuan atas perubahan yang dilakukan dengan melampirkan data pendung;

e. Apabila seluruh run file telah balance, maka buat ICRE data kliring dari database server dan selanjutnya diserahkan ke Bagian Pemrosesan Data Elektronik untuk diproses lebih lanjut;

f. Membuat back up database kliring dari server ke tape catriadge serta back up image warkat ke Image Strorage Unit.

7. Penyediaan Informasi

Yaitu kegiatan untuk menginformasikan hasil kliring kepada seluruh peserta kliring. Bank dapat melihat informasi hasil kliring tersebut melalui PIPU atau SIKJJ.

8. Proses Pilah Warkat/Proses off line

Adalah proses pemilahan warkat dengan mesin reader sorter kepada bank tertuju berdasarkan sandi kantor bank peserta kliring (bank branch level). Rangkaaian kegiatan yang dilakukan adalah :

a. Petugas mesin R/S mempersiapkan mesin untuk memilah warkat;

b. Memasukkan warkat-warkat yang sudah dipilah menurut bank kedalam mesin dan selanjutnya memilah menurut sandi bank. Warkat yang telah dipilah tersebut disusun dalam tray dan dibatasi dengan sekat pembatasn agar tidak tercampur;

9. Distribusi warkat dan laporan hasil kliring

Yaitu kegiatan untuk memasukan fisik warkat dan laporan hasil kliring ke masing-masing amplop bank penerima sesuai dengan sandi bank tertuju untuk kemudian akan diserahkan kepada bank melalui petugas kliring atau jasa kurir yang telah ditunjuk. Flow kegiatan yang dilakukan adalah :

a. Memasukkan sampul yang berisi warkat kedalam pigeon hole (kotak-kotak seperti locker dengan nomor sandi) kantor bank masing-masing;

b. Memasukkan laporan-laporan hasil perhitungan kliring kedalam sampul kantor masing-masing peserta;

c. Setelah semua warkat/laporan sudah dimasukkan kedalam pigeon hole, sampul yang berisi warkat dan laporan hasil kliring tersebut didistribusikan kepada petugas bank-bank/jasa kurir dengan terlebih dahulu mengisi formulir pengambilan.

B. Kliring Pengembalian (retur)

Penyelenggaraan kliring pengembalian (retur) pada sistem kliring otomasi dilaksanakan dengan sistem SOKL. Rangkaian kegiatan yang dilakukan pada Kliring Pengembalian (Retur) adalah :

1. Penerimaan warkat kliring pengembalian dan rekaman data;

a. Menerima warkat dan rekaman disket yang berisi data warkat yang ditolak serta daftar warkat yang ditolak dengan alasan kosong;

b. Merekam disket dan meneliti kecocokan antara lembar dan nominal yang ada di tampilan layar komputer dengan bukti penyerahan rekaman warkat kliring pengembalian;

c. Jika sama, duplikat bukti penyerahan ditandatangani oleh petugas BI dan diserahkan pada petugas kliring sebagai tanda terima beserta dengan rekaman disket.

2. Pemilahan warkat

a. Memilah warkat secara manual dengan berpedoman pada stempel kliring yang tertera pada warkat;

b. Menghitung jumlah lembar warkat;

3. Pencetakan Laporan

a. Bilyet Saldo Kliring Pengembalian;

b. Rekapitulasi Kliring Pengembalian;

c. Daftar Bilyet Saldo Kliring Bagian Akunting;

d. Melakukan penelitian kebenaran jumlah fisik warkat dengan jumlah lembar warkat yang tercantum pada laporan;

e. Mencetak laporan tentang koreksi yang diperlukan.

4. Pengepakan

Yaitu melakukan pengepakan warkat dan laporan hasil kliring pengembalian.

5. Pendistribusian

Mendistribusikan warkat dan laporan hasil kliring pengembalian kepada masingmasing peserta.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

A. Prinsip Umum SKNBI

1. Penyelenggaraan kliring terdiri dari kegiatan kliring debet dan kliring kredit. Kegiatan pada kliring debet masih disertai dengan penyampaian fisik warkat, sedangkan pada kliring kredit dilakukan secara paperless.

2. Dasar perhitungan kliring pada SKNBI adalah Data Keuangan Elektronik (DKE).

3. Penyampaian DKE oleh peserta kepada penyelenggara dapat dilakukan secara on line atau off line.

4. Bank wajib melakukan pendanaan awal (prefund) sebelum mengikuti kegiatan kliring debet dan kliring kredit. Penyediaan prefund pada kliring kredit dapat dilakukan dalam bentuk cash prefund, dan pada kliring debet dalam bentuk cash prefund atau collateral prefund.

5. Jumlah minimum prefund yang harus disetorkan oleh bank pada kliring kredit adalah Rp 1,00 (satu rupiah). Adapun pada kliring debet ditetapkan sebesar incoming debet harian terbesar dalam 12 bulan terakhir

6. Terhadap bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan awal (prefund), tidak dapat mengikuti kegiatan pada kliring debet dan kliring kredit pada hari tersebut.

B. Perbedaan SKNBI dengan sistem kliring lain adalah sebagai berikut:

1. SKNBI memisahkan penyelenggaraan kliring antara kliring debet dan kliring kredit. Pada sistem kliring lain, kliring debet dan kliring kredit diselenggarakan secara terintegrasi. Khusus untuk kliring kredit, dilaksanakan tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless), sedangkan pada kliring debet, fisik warkat masih tetap disampaikan pada penyelenggara kliring atau dipertukarkan antar peserta.

2. Perhitungan kliring pada SKNBI dilaksanakan secara nasional. Perhitungan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional. Adapun perhitungan kliring debet dilakukan oleh masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal.

3. Penyelesaian akhir (setelment) pada SKNBI terpisah antara kliring kredit dan kliring debet. Setelmen kliring kredit dilakukan secara nasional berdasarkan Bilyet Saldo Kliring (BSK) Nasional dan dimungkinkan untuk melakukan lebih dari satu kali setelmen. Sedangkan setelmen untuk kliring debet dilakukan satu kali berdasarkan BSK Nasional yang merupakan gabungan dari BSK Lokal.

4. Penyelenggara SKNBI dibedakan atas Penyelenggara Kliring Nasional dan Penyelenggara Kliring Lokal.

5. Adanya mekanisme failure to settle dalam penyelenggaraan SKNBI. Melalui mekanisme ini, bank diwajibkan untuk menyediakan pendanaan awal sebelum melakukan kegiatan kliring. Terhadap bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan awal, maka bank tersebut beserta seluruh kantornya tidak dapat mengikuti kegiatan kliring pada hari itu.

PENYELENGGARA

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia No. 1/3/PBI/1999 disebutkan bahwa Penyelenggara di wilayah kliring yang terdapat kantor Bank Indonesia adalah Bank Indonesia. Sedangkan Penyelenggara di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia adalah pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan hukum baik Bank maupun bukan Bank, yang memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kliring. Untuk sementara, pihak lain yang diberi kesempatan untuk menyelenggarakan kliring sebagaimana dimaksud dalam Bank Indonesia hanya memberi kesempatan kepada bank untuk mengajukan permohonan menjadi penyelenggara kliring di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia.

I. Bank Indonesia Sebagai Penyelenggara Kliring

Seluruh kantor Bank Indonesia merupakan penyelenggara kliring. Sistem penyelenggaraan kliring oleh Bank Indonesia dibedakan atas 3 (macam) yaitu SKNBI, sistem otomasi, dan SOKL.

Bank Indonesia dapat membatalkan sebagian atau seluruh perhitungan kliring dan atau penyelesaian akhir dari peserta tertentu, apabila diperoleh informasi bahwa transaksi yang diperhitungkan dalam kliring melanggar ketentuan yang berlaku dan akan memberitahukan perihal pembatalan tersebut kepada bank yang bersangkutan. Bank Indonesia berwenang pula untuk memberikan keputusan terakhir dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara 2 (dua) atau lebih Peserta Kliring mengenai dapat tidaknya suatu warkat atau DKE

diperhitungkan dalam kliring lokal.

II. Pihak Lain Sebagai Penyelenggara Kliring (Bank)

Penyelenggaraan kliring dapat dilakukan oleh pihak lain selain Bank Indonesia. Penyelenggaraan kliring oleh selain Bank Indonesia antara lain karena di suatu wilayah tidak terdapat Kantor Bank Indonesia sehingga kantor-kantor bank yang ada di wilayah tersebut tidak dapat mengikuti kegiatan kliring di Kantor Bank Indonesia terdekat.

A. Persyaratan Penyelenggaraan Kliring Lokal

1. Penyelenggaraan kliring di suatu wilayah harus didukung oleh adanya kebutuhan penyelenggaraan kliring di wilayah tersebut. Untuk itu harus ada kesepakatan dari kantor-kantor Bank di wilayah yang bersangkutan terlebih dahulu secara tertulis mengenai pentingnya penyelenggaraan kliring di wilayah tersebut dan kesepakatan mengenai kantor Bank yang diusulkan menjadi Penyelenggara.

2. Mempunyai kesiapan dari segi organisasi yang memungkinkan ditempatkannya kegiatan penyelenggaraan kliring lokal kedalam suatu unit tersendiri dan dapat menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai pemahaman mengenai kliring lokal serta mempunyai sistem administrasi yang memadai.

3. Memiliki ruangan dan peralatan yang mendukung pertukaran warkat dan atau DKE antar peserta serta memiliki peralatan komunikasi yang memadai sekurang-kurangnya berupa telepon, faksimili dan teleks.

4. Memiliki tempat penyelenggaraan kliring lokal yang mudah dijangkau oleh peserta sehingga dapat diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tempat penyelenggaraan kliring lokal tersebut dapat terpisah dari lokasi kantor bank.

B. Bantuan Keuangan dan Biaya Kliring

Bank Indonesia memberikan bantuan keuangan kepada setiap penyelenggara yang mengunakan sistem manual sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dan kepada penyelenggara yang menggunakan sistem semi otomasi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan melalui kantor pusat penyelenggara.

Dalam hal penyelenggara mendapat bantuan keuangan dari Bank Indonesia, maka penyelenggara tidak diperkenankan untuk mengenakan biaya kliring kepada peserta. Dalam hal jumlah rata-rata perputaran warkat kliring penyerahan per hari telah mencapai lebih dari 500 (lima ratus) lembar selama 6 (enam) bulan berturut-turut, Bank Indonesia akan menghentikan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1. Sebagai gantinya penyelenggara dapat mengenakan biaya kepada peserta yang jenis dan besarnya sama dengan jenis dan besarnya biaya yang dibebankan Bank Indonesia kepada peserta dalam sistem kliring yang sama.

Sumber:

1. www.wikipedia.com (tentang Kliring)

2. Modul SPN 02 “Sistem Kliring di Indonesia”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar